Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah Lampung Barat
Aset
Tetap
Pemerintah daerah Lampung Barat
hanya menyebutkan dan menetapkan 10 butir kebijakan akuntansi untuk aset tetap,
yang mencakup:
1. Definini
aset tetap.
2. Kriteria/
klasifikasi aset tetap.
3. Sumber
dana untuk aset tetap.
4. Enam
pos aset tetap.
5. Definisi
tanah.
6. Ketentuan
peralatan dan mesin.
7. Ketentuan
gedung dan bangunan.
8. Ketentuan
jalan, irigasi, dan jaringan.
9. Aset
tetap lainnya.
10. Ketentuan
konstruksi dalam pengerjaan.
Sebagian besar dari sepuluh butir kebijakan
ini diambil sama persis dengan apa yang disebutkan di PSAP. Pemerintah daerah Lampung Barat tidak merinci
secara luas seperti yang telah disebutkan di PSAP mengenai pengungkapan, penyajian,
pelepasan, penghentian, penilaian kembali, penetapan masa manfaat, metode dan
persyaratan penyusutan, aset bersejarah, pertukaran aset, biaya aset tetap yang
dibangun secara swakelola, biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dan
pengukuran aset tetapnya, namun menyebutkan lebih rinci mengenai definisi atau
ketentuan yang lebih rinci seperti tanah, peralatan dan mesin dan sebagainya
yang di PSAP hanya disebutkan klasifikasinya, tidak beserta penjelasannya.
Berikut adalah 10 butir kebijakan akuntansi aset tetap Pemerintah Daerah
Lampung Barat:
Aset Tetap
01
Aset tetap ialah aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi (lebih
dari 12 bulan) untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah atau
untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(sama
dengan PSAP)
02
Untuk dapat diakui
sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
(a)
Mempunyai masa manfaat
lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b)
Biaya perolehan aset
dapat diukur secara andal;
(c)
Tidak dimaksudkan untuk
dijual dalam operasi normal entitas; dan
(d)
Diperoleh atau dibangun
dengan maksud untuk digunakan.
(sama dengan PSAP)
03
Aset tetap dapat
diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruh APBD melalui
pembelian, pembangunan, donasi, dan pertukaran dengan aset lainnya.
(sama dengan PSAP, namun PSAP menyebutan
secara rinci penjelasan mengenai pembelian, pembangunan, donasi dan pertukaran
aset lainnya).
04
Aset tetap meliputi 6
(enam) pos, yaitu:
(a)
Tanah;
(b)
Peralatan dan Mesin
(c)
Gedung dan Bangunan;
(d)
Jalan, Irigasi dan
Jaringan;
(e)
Aset Tetap Lainnya;
(f)
Konstruksi dalam
Pengerjaan.
(sama dengan PSAP)
05
Tanah yang
dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk
dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
(dijelaskan
lebih rinci dari yang ada di PSAP)
06
Peralatan dan mesin
mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh
inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa
manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
Rincian peralatan dan mesin meliputi alat bengkel dan alat ukur; alat
pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar;
alat laboratorium; dan alat kedokteran.
(dijelaskan
lebih rinci dari yang ada di PSAP)
07
Gedung dan bangunan
mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai
dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Rincian
gedung dan bangunan meliputi bangunan gedung; instalasi; dan monumen.
(dijelaskan
lebih rinci dari yang ada di PSAP)
08
Jalan, irigasi, dan
jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah
serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap
dipakai. Rincian jalan, irigasi, dan jaringan meliputi jalan dan jembatan;
bangunan air; dan jaringan
(dijelaskan lebih rinci
dari yang ada di PSAP)
09
Aset tetap lainnya
mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap
di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah
dan dalam kondisi siap dipakai. Rincian aset tetap lainnya meliputi buku
perpustakaan, barang bercorak kesenian dan kebudayaan, hewan ternak dan
tanaman, serta alat persenjataan.
(aset tetap
lainnya ini tidak disebutkan di PSAP namun dijelaskan lebih lanjut di PSAP pada
bagian aset bersejarah)
10
Konstruksi dalam
pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan yang pada
tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya dikerjakan.
(dijelaskan
lebih rinci dari yang ada di PSAP).