Pengikut

Kamis, 13 Desember 2012

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Lampung Barat Aset Tetap

Diposting oleh Unknown di 00.12 1 komentar

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Lampung Barat
Aset Tetap

            Pemerintah daerah Lampung Barat hanya menyebutkan dan menetapkan 10 butir kebijakan akuntansi untuk aset tetap, yang mencakup:
1.      Definini aset tetap.
2.      Kriteria/ klasifikasi aset tetap.
3.      Sumber dana untuk aset tetap.
4.      Enam pos aset tetap.
5.      Definisi tanah.
6.      Ketentuan peralatan dan mesin.
7.      Ketentuan gedung dan bangunan.
8.      Ketentuan jalan, irigasi, dan jaringan.
9.      Aset tetap lainnya.
10.  Ketentuan konstruksi dalam pengerjaan.
            Sebagian besar dari sepuluh butir kebijakan ini diambil sama persis dengan apa yang disebutkan di PSAP.  Pemerintah daerah Lampung Barat tidak merinci secara luas seperti yang telah disebutkan di PSAP mengenai pengungkapan, penyajian, pelepasan, penghentian, penilaian kembali, penetapan masa manfaat, metode dan persyaratan penyusutan, aset bersejarah, pertukaran aset, biaya aset tetap yang dibangun secara swakelola, biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dan pengukuran aset tetapnya, namun menyebutkan lebih rinci mengenai definisi atau ketentuan yang lebih rinci seperti tanah, peralatan dan mesin dan sebagainya yang di PSAP hanya disebutkan klasifikasinya, tidak beserta penjelasannya. Berikut adalah 10 butir kebijakan akuntansi aset tetap Pemerintah Daerah Lampung Barat:

Aset Tetap

01                Aset tetap ialah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi (lebih dari 12 bulan) untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(sama dengan PSAP)
02                Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
(a)                Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
(b)               Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
(c)                Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
(d)               Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
                (sama dengan PSAP)
03                Aset tetap dapat diperoleh dari dana yang bersumber dari sebagian atau seluruh APBD melalui pembelian, pembangunan, donasi, dan pertukaran dengan aset lainnya.
            (sama dengan PSAP, namun PSAP menyebutan secara rinci penjelasan mengenai pembelian, pembangunan, donasi dan pertukaran aset lainnya).
04                Aset tetap meliputi 6 (enam) pos, yaitu:
(a)                Tanah;
(b)               Peralatan dan Mesin
(c)                Gedung dan Bangunan;
(d)               Jalan, Irigasi dan Jaringan;
(e)                Aset Tetap Lainnya;
(f)                Konstruksi dalam Pengerjaan.
                (sama dengan PSAP)
05                Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
(dijelaskan lebih rinci dari yang ada di PSAP)
06                Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. Rincian peralatan dan mesin meliputi alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat laboratorium; dan alat kedokteran.
(dijelaskan lebih rinci dari yang ada di PSAP)
07                Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Rincian gedung dan bangunan meliputi bangunan gedung; instalasi; dan monumen.
(dijelaskan lebih rinci dari yang ada di PSAP)
08                Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Rincian jalan, irigasi, dan jaringan meliputi jalan dan jembatan; bangunan air; dan jaringan
(dijelaskan lebih rinci dari yang ada di PSAP)
09                Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Rincian aset tetap lainnya meliputi buku perpustakaan, barang bercorak kesenian dan kebudayaan, hewan ternak dan tanaman, serta alat persenjataan.
(aset tetap lainnya ini tidak disebutkan di PSAP namun dijelaskan lebih lanjut di PSAP pada bagian aset bersejarah)
10                Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan yang pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya dikerjakan.
(dijelaskan lebih rinci dari yang ada di PSAP).


 

Life is........ Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos